Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan

Mahasiswa UNY berinisial RAN sebarkan berita bohong di media sosial. Pihak kampus belum memberiksan sanksi karena proses hukum masih berjalan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan
YouTube Polda DIY
Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

RAN membuat postingan di media sosial X tentang pelecehan seksual dan memfitnah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY berinisial MF.

Meski sudah menjadi tersangka, pihak UNY belum memberikan sanksi kepada RAN.

Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, menyatakan pihak kampus menunggu ketetapan hukum yang akan diterima RAN.

Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati

"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ungkapnya, Rabu (15/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Mahasiswa angkatan 2022 tersebut kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan.

"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sanksi yang diberikan terhadap RAN akan ditentukan setelah rapat internal antara tim etik, tim hukum dan pimpinan UNY.

"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," tegasnya.

Dadan Rosana menambahkan mahasiswa yang menjadi korban konten hoaks telah ditemui dan menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.

"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Bermula dari Viral, Ternyata Hoaks

Sosok RAN

Motif RAN menyebarkan berita bohong kekerasan seksual lantaran sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.

Selain itu, RAN juga pernah ditegur MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, mengatakan RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 sempat ditolak menjadi anggota BEM karena sejumlah alasan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas