Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan
Mahasiswa UNY berinisial RAN sebarkan berita bohong di media sosial. Pihak kampus belum memberiksan sanksi karena proses hukum masih berjalan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
YouTube Polda DIY
Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023).
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)