Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hari Hilang, Saat Muncul dr Qory Langsung Bikin Kejutan, Sang Suami Diseret ke Tahanan Polisi

Empat hari dilaporkan hilang dari rumahnya, dokter Qory Ulfiyah Ramayanti membawa kabar mengejutkan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 4 Hari Hilang, Saat Muncul dr Qory Langsung Bikin Kejutan, Sang Suami Diseret ke Tahanan Polisi
HO
Suami Dokter Qory yang hilang di Bogor sampai meminjam motor ke security untuk membuat laporan ke kantor polisi. (Kolase TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani dan Twitter) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Empat hari dilaporkan hilang dari rumahnya, dokter Qory Ulfiyah Ramayanti membawa kabar mengejutkan.

Dokter cantik tersebut muncul di kantor Polres Bogor dan menyeret sang suaminya ke tahanan polisi.

Pasalnya, Qory melaporkan suaminya Willy Sulistio ke polisi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Dokter Qory Ditemukan, Sengaja Kabur dari Rumah usai Alami KDRT, Polres Bogor akan Periksa Suaminya

Dikutip dari TribunnewsBogor, dokter Qory memilih pergi dari rumahnya yang berlokasi di Keluarahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanpa membawa identitas dan ponsel miliknya pada Senin (13/11/2023).

Setelah empat hari berlalu, kabar baik datang dari Qory Ulfiyah Ramayanti yang akhirnya mendatangi Polres Bogor.

Bukannya melepas rindu setelah beberapa hari tak berjumpa, Qory Ulfiyah Ramayanti justru melaporkan sang suami karena mengaku menjadi korban KDRT.

Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Berita Rekomendasi

Willy Sulistio pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Baca juga: Viral Seorang Dokter Hilang saat Hamil 6 Bulan, Disebut Cekcok dengan Suami hingga Jadi Korban KDRT

Mengandung 6 Bulan

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, dokter berusia 37 tahun itu dalam kondisi baik-baik saja.

"Berhubung keluarganya di Tasikmalaya, jadi dokter Qory hanya didampingi sama pihak P2TP2A," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (17/11/2023).

Dalam kesempatan itu, dokter yang katanya tengah mengandung dengan usia 6 bulan itu juga melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas