Keterlibatan 3 Anggota Polisi di Kasus Subang: 1 Perwira dan 2 Bintara, Berstatus Keluarga Tersangka
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dua tahun lalu turut menyeret tiga anggota polisi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
"Di bawah jenazah itu ditemukan DNA Mr. X dan itu dugaan yang masih kita dalami," ujar Surawan, mengutip Kompas.com.
Kendati demikian, Surawan tak menjelaskan lebih detail terkait penemuan DNA tak dikenal tersebut.
"Yang kita lakukan pemeriksaan di sini, kita ambil DNA ulang karena DNA Mr. X yang di mobil Alphard itu bentuknya darah," jelasnya.
Belum diketahui siapa pemilik DNA tersebut, penyidik hingga saat ini masih mendalami siapa Mr. X ini.
"Belum, dari sekian orang yang sudah kita mintai belum ada kecocokan."
"Makanya, siapa saksi yang belum diperiksa dan belum diambil DNA-nya seorang kita kejar terus," jelasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Danu, Yosep, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia; Mimin, istri kedua Yosep; Arighi Reksa Pratama, anak Mimin; dan Abi, anak Mimin.
Sejauh ini, polisi telah menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep, sedangkan tiga tersangka lainnya tak ditahan.
Sementara untuk motif pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Nazmi Abudrrahman, Kompas.com/Agie Permadi)