Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Banten 2024 Dipastikan Naik, Berikut Kenaikannya

UMP Banten 2024 dipastikan naik, naun menunggu keputusan dari Gubernur untuk disetujui. Berikut kenaikannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in UMP Banten 2024 Dipastikan Naik, Berikut Kenaikannya
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - UMP Banten 2024 dipastikan naik, tapi menunggu keputusan dari Gubernur untuk disetujui. Berikut kenaikannya 

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

BERITA REKOMENDASI

Kenaikan UMP tahun 2024 juga dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Jumat (10/11/2023).

Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.


Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com/Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas