Pengakuan Pria yang Buang Jasad dengan Becak di Sumut, Merasa Rugi jadi Selingkuhan Selama 3 Tahun
Tersangka kasus pembunuhan di Deliserdang mengaku sebagai selingkuhan korban. Selama tiga tahun berselingkuh, tersangka merasa dirugikan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Umita (39) yang jasadnya dibuang menggunakan becak.
Jasad korban ditemukan warga saat diangkut membawa becak pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
RB yang telah ditangkap mengaku berselingkuh dengan korban selama 3 tahun.
Sebelum kasus pembunuhan terjadi, RB sempat malakukan hubungan suami istri dengan korban.
RB membunuh korban dengan cara mencekiknya saat berada di sebuah kafe di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Baca juga: Temuan Baru di Kasus Pembunuhan Subang, Ada Darah Amel dan Sidik Jari dan di Tempat Ini
Tersangka yang bekerja sebagai mekanik ini mengaku sakit hati saat menagih utang ke korban.
Selama berselingkuh, tersangka sudah rugi puluhan juta rupiah bahkan menjual rumahnya untuk memenuhi permintaan korban.
Uang sebesar Rp95 juta hasil penjualan rumah diberikan ke korban untuk berbisnis jual beli beras.
Menurut RB, korban melanggar kesepakatan dan perkataan korban saat ditagih menyakiti hatinya.
"Saya selingkuhan korban lebih kurang 3 tahun. Sudah habis uang saya Rp28 juta lebih," ujar RB, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah tidak memiliki rumah, RB menumpang di rumah korban selama 2 minggu.
Korban saat itu tinggal bersama suaminya yang juga teman RB.
Baca juga: Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan di Deliserdang Terungkap, Hendak Buang Jasad Wanita Pakai Becak
"Menumpang selama 2 minggu karena uang sudah habis," ungkapnya.
Di rumah tersebut, RB merencanakan pembunuhan terhadap Umita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.