Pria di Malang Tewas Gantung Diri, Korban Dianiaya dan Diintimidasi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tewasnya pria asal Malang yang ditemukan gantung diri. Para tersangka melakukan penganiayaan dan intimidasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kepanjen, Malang, Jawa Timur bernama Abdul Gofur (53) ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah di Kecamatan Turen pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Abdul Gofur sempat dilaporkan hilang oleh istrinya, Sarbiyah dan diduga diculik oleh sejumlah orang sejak Rabu (15/11/2023).
Petugas kepolisian menemukan sejumlah luka lebam di jasad korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha menyatakan ada yang janggal dalam kematian Abdul Gofur sehingga petugas melakukan penyelidikan.
"Terhadap korban dilakukan autopsi di RS Saiful Anwar, karena memang kematian korban tidak wajar," bebernya, Jumat (17/11/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca juga: Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati jadi Motif Suami Bunuh Eks Direktur RSUD di Batam
Selain luka di jasad korban, lokasi gantung diri bukan di rumah korban melainkan di rumah orang yang baru dikenal.
"Laporan awal kami menerima ada warga yang melapor ke Polsek Turen jika ada pria meninggal dunia dengan cara gantung diri."
"Setelah kami lakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan, di mana tempat bunuh diri itu bukan rumahnya korban," lanjutnya.
Kini, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka melakukan penculikan, penganiayaan dan mengintimidasi korban hingga melakukan gantung diri.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan kelima tersangka yakni Kasihanto (41), Mawan Zunaedi (43), Subagio (49), Rochmad (50) dan Rosidi (45).
Baca juga: Bukan Cemburu, Ahmad Bunuh Istrinya, Eks Direktur RSUD karena Tak Diberi Uang Rp 50 M untuk Pilkada
"Korban gantung diri menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi," ungkapnya, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kompol Wisnu S Kuncoro menambahkan korban dijemput paksa oleh para tersangka dan dipaksa menuju rumah tersangka Mawan di Desa Tanggung, Kecamatan Turen.
"Sebelumnya korban diculik sejak Rabu (15/11/2023) di rumahnya di kawasan Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," jelasnya.