Korban KA Probowangi vs Minibus Dapat Santunan, Rp50 Juta bagi Korban Meninggal Dunia
Seluruh korban luka maupun korban meninggal tragedi kecelakaan minibus vs kereta api akan disantuni Jasa Raharja
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan antara Kereta Api Probowangi dan minibus Isuzu Elf di pelintasan langsung (JPL) 63 yang terletak di Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Jawa Timur, Minggu (20/11/2023).
Ada 11 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan Minggu malam ini.
Selain itu, ada empat korban lainnya yang alami luka berat.
Semua korban merupakan penumpang serta sopir dari minibus tersebut.
Pihak PT Jasa Raharja Jawa Timur mengungkapkan, seluruh korban kecelakaan minibus dan KA Probowangi di Lumajang dapatkan santunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim, Tamrin Silalahi.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Probowangi di Lumajang, Keluarga Korban: Saya Tidak Menyangka Ibu Jadi korban
"Pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja." ujarnya, diktuip dari TribunJatim.com.
Selain itu, korban meninggal dunia juga bakal mendapatkan santunan.
"Termasuk santunan untuk korban meninggal dunia," lanjut Tamrin.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp50 juta.
Sedangkan untuk biaya perawatan, maksimal Rp20 juta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan unit Laka Lantas Polres Lumajang dan akan segera mencairkan santunan kepada semua korban," ujarnya.
Jasa Raharja juga akan menghubungi ahli waris korban meninggal.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Probowangi di Lumajang, Keluarga Korban: Saya Tidak Menyangka Ibu Jadi korban
Nasib Sopir