Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha di Samarinda Pelihara Harimau di Rumah, Pekerja yang Memberi Makan Tewas Diterkam

ART di Samarinda tewas diterkam harimau milik majikan. Pengusaha berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena tak punya izin memelihara harimau.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengusaha di Samarinda Pelihara Harimau di Rumah, Pekerja yang Memberi Makan Tewas Diterkam
HO/Polsek Sungai Pinang
Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegusaha di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial AS ditangkap karena memelihara harimau di rumahnya.

Harimau Sumatra tersebut menerkam pekerja yang diberi tugas memberi makan.

Korban yang bernama Suprianda (27) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah majikannya pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.00 WITA.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, AS tak memiliki izin untuk memelihara harimau Sumatra di rumahnya.

Baca juga: Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus

Petugas kepolisian masih menyelidiki unsur kelalaian yang mengakibatkan pekerja tewas diterkam harimau.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda. Dari hasil sementara (tersangka) tidak ada izin," ujarnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku masih mendalami sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

BERITA TERKAIT

Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau dari rumah AS.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," tegasnya.

AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.

Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi Hutan di Simalungun Berhasil Dievakuasi

Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Sementara itu, adik korban Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.

Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.

Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas