Besok Rekonstruksi, Dua Kubu Tersangka Tak Sabar Saksikan Keterangan Para Saksi
Dalam rekonstruksi tersebut diperkirakan hanya tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu yang dihadirkan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat akan digelar besok, Rabu (22/11/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut diperkirakan hanya tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu yang dihadirkan.
Sementara empat tersangkan lainnya diperkirakan tidak akan hadir sebagaimana yang terjadi pada saat pra rekonstruksi yang lalu.
Baca juga: Yoris Sangat Terpukul Lihat Adegan Danu Seret Jasad Tuti ke Mobil Alphard
Empat tersangka tersebut adalah Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi.
Pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Pada pengakuannya ke Polda Jabar, Danu menyeret empat nama lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Sejak kasus ini kembali diusut, para tersangka pun terbagi menjadi dua kubu, yaitu kubu Danu dan Yosep Cs.
Pasalnya, Yosep Cs hingga kini membantah keterangan Danu yang menyeret nama mereka.
Sementara pihak Danu bersikukuh bahwa terdapat bukti-bukti kuat yang mendukung keterangannya mengenai keterlibatan Yosep Cs.
Di pihak Yosep Cs, mereka juga berusaha menghadirkan saksi-saksi yang diduga bisa mematahkan keterangan Danu.
Meski saling memberikan keterangan bertolak belakang, baik kubu Danu maupun Yosep Cs sama-sama ingin kasus Subang ini segera naik ke pengadilan.
Versi Danu
Pengacara Danu, Achmad Taufan mengatakan, pihaknya tidak sabar menguji keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Yosep Cs.
"Sampai saat ini perlu kita sadari, satu-satunya tersangka menyerahkan diri dan membongkar kasus ini adalah Danu," ungkap Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Danu dan Yoris Dihadirkan untuk Bantu Penyidik
"Sehingga nanti Danu juga akan menjadi saksi pada persidangan tersangka-tersangka tersebut," sambungnya.
Menurut Achmad Taufan, hakim akan melihat seperti apa kejujuran para saksi tersebut di pengadilan.
"Kami juga sudah tidak sabar, berharap untuk segera disidangkan," ujar Achmad Taufan.
Ia pun berharap pihaknya bisa melihat saksi-saksi itu memberikan keterangannya di ruang sidang.
"Ya semoga (para saksi) bisa bertemu kami dalam persidangan," kata Achmad Taufan.
Yosep dan Keluarga Tak Sabar
Pihak Yosep terdiri dari Yosep, istri Yosep Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin, Arigi dan Abi.
Sebelumnya, pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat juga menyatakan pihaknya tidak sabar menguji keterangan Danu yang bertolak belakang dengan keterangan klien dan beberapa saksi.
"Saya tidak sabar ingin menguji ini di persidangan," ujar Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Rabu (15/11/2023).
Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya akan lebih leluasa berargumen ketika sudah berada di ruang sidang.
"Kami di sini tidak bisa berargumen, di penyidikan bukan tempat kami untuk berdebat," kata Rohman.
Rohman dan timnya ingin melihat seperti apa jalannya persidangan, terkhusus keterangan dari para saksi dan tersangka.
"Siapa berbuat apa, konsistensi keterangan seperti apa, satu keterangan dikuatkan dengan keterangan lain, dikuatkan petunjuk lain," ujar Rohman.
Ia pun menyinggung terkait perbedaan waktu kematian Tuti dan Amalia berdasarkan keterangan Danu dan ahli forensik, dr Sumy Hastry Purwanti.
"Kalau pengakuan tersangka kontradiktif dengan keterangan ahli, tentunya kami tidak sabar menguji itu di ruang sidang," ungkapnya.
"Ya semoga segera tuntas," ujarnya.
Rohman Hidayat juga mengatakan, pihaknya ingin melihat kesesuaian antara keterangan Danu dan keterangan pihak-pihak lain.
"Mudah-mudahan keterangan Danu itu benar, berkaitan dengan fakta-fakta lainnya. Tapi kalau tidak benar?" kata Rohman.
"Bagaimanapun keterangan Danu harus diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lain," sambungnya.
Jadwal Rekonstruksi
Adapun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Rencananya, rekonstruksi kasus tersebut bakal digelar pada Rabu, 22 November 2023, di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Subang.
"(Rekonstruksi) Rabu depan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (18/11/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan, yakni Danu.
Adapun tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arigi dan Abi belum dapat dipastikan karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sementara Danu (yang akan dihadirkan)," katanya. (Rheina Sukmawati)