Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Nilai Bagus, Guru SD di Karawang Lecehkan Sejumlah Siswi di Depan Teman

Seorang guru SD di Karawang, Jawa Barat diciduk polisi atas laporan pelecehan seksual terhadap para siswanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Janjikan Nilai Bagus, Guru SD di Karawang Lecehkan Sejumlah Siswi di Depan Teman
Cikwan Suwandi/Tribun Jabar
Sandy Permadi (45) tersangka kasus pencabulan yang korbannya sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari. 

"Ini dilakukan tersangka selama satu tahun," kata dia.

Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.




(maz/ Tribunbekasi.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Guru Cabul di Karawang Kemungkinan Bertambah, Pelaku Beraksi saat Pelajaran

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas