Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Sekda soal ASN Terjerat Kasus Pelecehan: Tidak Bisa Ditoleransi

Rudi Rilis selaku Sekretaris Daerah Padang Pariaman mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual ini.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kata Sekda soal ASN Terjerat Kasus Pelecehan: Tidak Bisa Ditoleransi
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecahan. - Rudi Rilis selaku Sekretaris Daerah Padang Pariaman mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap atas kasus pelecehan seksual.

Pria berinisial H (41) tersebut merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman.

Rudi Rilis selaku Sekretaris Daerah Padang Pariaman mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual ini.

Pihak Pemkab Padang pariaman pun akan melakukan pengawasan dan evaluasi pada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten.

Lebih lanjut, Rudi menyebut Bupati sudah sering mengingatkan pada seluruh jajaran ASN terkait persoalan narkotika dan pelecehan ini.

"Sosialisasi dan kampanye untuk mengantisipasi kasus ini sudah runtin kami lakukan, tapi masih ditemui kejadiannya di lapangan," terangnya.

Baca juga: Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan

Ia menyebut tersangka berinisial H (41) yang diamankan di Mapolres Pariaman ini, sebenarnya sudah terlihat memiliki kelainan seksual.

Berita Rekomendasi

Hanya saja yang bersangkutan tidak pernah mengaku, sehingga akhirnya ditangkap.

"Kelompok ini sebenarnya kasat mata dan tampak, makanya selalu kami awasi dan antisipasi," jelasnya.

Ia mengaku sangat mengapresiasi tindakan pihak kepolisian atas penangkapan tersangka.

Rudi berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku.

"Ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, harus ditindak tegas," ujarnya.

Pasca adanya ketetapan hukum dalam proses pemeriksaan polisi, Rudi mengaku Pemkab akan memberi hukuman setimpal juga atas status kepegawaian tersangka.

Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi pada Senin (20/11/2023) di rumah kontrakannya di Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Baca juga: ASN Pria di Pariaman Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korbannya Remaja Laki-laki

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas