Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023. 

- 2021: Rp 1.810.351

- 2022: Rp 1.841.487

- 2023: Rp 1.986.670

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

Rekomendasi Untuk Anda

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

- Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas