Wartawan Gadungan Peras ASN yang Ketahuan Selingkuh, Minta Uang Rp70 Juta untuk Tutup Mulut
ASN di Semarang jadi korban pemerasan usai ketahuan selingkuh. Mereka diperas wartawan gadungan dan diancam akan menyebarkan kasus perselingkuhan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat wartawan gadungan ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang karena terlibat kasus pemerasan.
Mereka memeras dua ASN yang ketahuan selingkuh di sebuah hotel di Semarang.
Para wartawan gadungan yang ditangkap yakni Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29).
Mereka mengancam akan menyebarkan perselingkuhan kedua ASN dan meminta uang Rp70 juta agar informasi tersebut tidak disebar.
Korban yang ketakutan akhirnya manut saja dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.
Baca juga: Guru SMK di Majalengka yang Kepergok Selingkuh Kini Kembali Mengajar, KCD Pendidikan: Konsekuensi
"Korban mau setor uang sebesar itu karena takut perbuatan dari hotel itu diketahui oleh keluarga, teman, maupun keluarga besar. Intinya, takut ketahuan selingkuh dan demi keamanan rumah tangga," papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Kasus ini mencuat pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 di sebuah hotel di Jalan Hanoman Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Namun, tersangka baru tertangkap pada bulan November ini.
Korban pemerasan berinisial SHD warga pedurungan. Ia dicegat empat tersangka yang mengendarai mobil HRV B2267TFV saat hendak pulang di Jalan Prasetya, Pedurungan Kidul.
"Nah, tersangka yang menerima transferan uang dari korban adalah Antoni Castro," imbuh Kompol Aris.
Para tersangka dalam kasus ini mengaku, baru satu kali beraksi di Kota Semarang.
Baca juga: Kronologi Dua Guru SMK di Majalengka Digrebek Warga karena Selingkuh, Sempat Izin ke Guru Piket
Alasan mereka memilih kota lumpia untuk beraksi karena penugasan dari kantor media mereka yakni Siasat Kota.
Belakangan diketahui, beberapa wartawan dari Siasat Kota pernah terjerat kasus yang sama yakni pemerasan terhadap korban dengan dalih perselingkuhan.
"Ngaku wartawan karena ada kantornya yaitu Siasat Kota. Redaksi nugasin itu, sebagai kontrol moral," kata satu tersangka Herdyah Mayandini (31).