Wartawan Gadungan Peras ASN yang Ketahuan Selingkuh, Minta Uang Rp70 Juta untuk Tutup Mulut
ASN di Semarang jadi korban pemerasan usai ketahuan selingkuh. Mereka diperas wartawan gadungan dan diancam akan menyebarkan kasus perselingkuhan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat wartawan gadungan ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang karena terlibat kasus pemerasan.
Mereka memeras dua ASN yang ketahuan selingkuh di sebuah hotel di Semarang.
Para wartawan gadungan yang ditangkap yakni Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29).
Mereka mengancam akan menyebarkan perselingkuhan kedua ASN dan meminta uang Rp70 juta agar informasi tersebut tidak disebar.
Korban yang ketakutan akhirnya manut saja dengan menyetor uang sebesar Rp35 juta atau separuh dari kesepakatan awal.
Baca juga: Guru SMK di Majalengka yang Kepergok Selingkuh Kini Kembali Mengajar, KCD Pendidikan: Konsekuensi
"Korban mau setor uang sebesar itu karena takut perbuatan dari hotel itu diketahui oleh keluarga, teman, maupun keluarga besar. Intinya, takut ketahuan selingkuh dan demi keamanan rumah tangga," papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Kasus ini mencuat pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 di sebuah hotel di Jalan Hanoman Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Namun, tersangka baru tertangkap pada bulan November ini.
Korban pemerasan berinisial SHD warga pedurungan. Ia dicegat empat tersangka yang mengendarai mobil HRV B2267TFV saat hendak pulang di Jalan Prasetya, Pedurungan Kidul.
"Nah, tersangka yang menerima transferan uang dari korban adalah Antoni Castro," imbuh Kompol Aris.
Para tersangka dalam kasus ini mengaku, baru satu kali beraksi di Kota Semarang.
Baca juga: Kronologi Dua Guru SMK di Majalengka Digrebek Warga karena Selingkuh, Sempat Izin ke Guru Piket
Alasan mereka memilih kota lumpia untuk beraksi karena penugasan dari kantor media mereka yakni Siasat Kota.
Belakangan diketahui, beberapa wartawan dari Siasat Kota pernah terjerat kasus yang sama yakni pemerasan terhadap korban dengan dalih perselingkuhan.
"Ngaku wartawan karena ada kantornya yaitu Siasat Kota. Redaksi nugasin itu, sebagai kontrol moral," kata satu tersangka Herdyah Mayandini (31).
Ia menyebut, setiap beroperasi menyasar hotel saat siang hari lantaran seharusnya jam-jam itu digunakan oleh orang untuk bekerja bukan menghabiskan waktu di hotel.
Hotel yang mereka sasar bukan hotel besar melainkan hotel murah yang tak memiliki ruang rapat.
"Mereka masuk hotel siang. Berarti mencuri waktu jam kerja," bebernya.
Baca juga: Kasiyatin Tak Terima Suaminya Dibunuh karena Disebut Selingkuh, Dia Menduga Motifnya Utang Piutang
Menurutnya, timnya dibagi menjadi dua yakni yang mengawasi di lapangan dengan tim pencari data.
Ia tak menyebut detail bagaimana cara kerja tim pencari data tersebut karena dalam kasus yang dilaporkan polisi ini tepat sekali menyasar seorang ASN.
"Awalnya duga saja ternyata ASN karena publik figur saja jadi kena," ujarnya.
Selepas korban ketahuan, ia dan timnya segera melakukan pemerasan.
Caranya, dengan mengancam bila tak diberi uang maka akan dipublikasikan perselingkuhan mereka.
"Sesuai biaya iklan di koran, kami minta Rp70 juta masuk iklan nanti dibagi. Pas kasus ini, saya dapat Rp6 juta," jelasnya.
Korban dan selingkuhannya yang ketahuan akhirnya patungan untuk menyetor uang sesuai permintaan dari para tersangka.
Baca juga: Kades Digerebek Bersama Wanita di Kos, Kepergok Tak Pakai Baju tapi Bantah Selingkuh, Ini Katanya
Sayang, dalam perjalanannya mereka tak mampu menyanggupinya sehingga memilih melaporkan ke polisi.
"Uang itu milik korban dan selingkuhannya. Jika ingin aman tanpa dipublikasikan maka harus setor Rp70 juta, korban hanya sanggup Rp35 juta," terang Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai.
"Para tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib ASN di Kota Semarang, Kepergok Selingkuh, Jadi Sasaran Pemerasan Wartawan Gadungan