Siswi SMP di Probolinggo Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari lalu pelaku memulangkan korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Siswi SMP berinisial R (15) menjadi korban rudapaksa S (18) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jumat (10/11/2023).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban saat pulang sekolah.
Antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
"Sesudah itu keduanya mampir ke rumah teman korban untuk main," katanya, Rabu (22/11/2023).
Tuntas bermain, pelaku tak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Tahanan Kasus Rudapaksa Kabur saat Hendak Dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Mamuju Usai Jalani Sidang
Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya di Desa Sumberbendo yang kebetulan ketika itu tengah sepi.
Setibanya di rumah, niat jahat pelaku langsung muncul.
"Korban disuruh masuk ke dalam kamar.
Tak lama pelaku mengeluarkan rayuan hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.
Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari.
"Jadi, korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka.
Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa pulang pagi.
Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian (rudapaksa) tersebut," paparnya.
"Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota," tambahnya.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Beda Pengakuan IRT Korban Rudapaksa & Pelaku, KA Sebut Dipaksa, KG Bilang Hubungan Suka Sama Suka
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, beragam pakaian korban dan pelaku.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akal Bulus Pemuda di Probolinggo Ajak Nginap Cewek untuk Turuti Nafsu Bejatnya Sepulang Sekolah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.