UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000 Menjadi Rp3.037.121
Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani surat keputusan UMP Jambi 2024. UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2 persen atau sekitar Rp 94.000.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
![UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000 Menjadi Rp3.037.121](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-uhi.jpg)
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMP Jambi Resmi Naik 3,2 Persen Tahun 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJambi/A Musawira)
Artikel Lain Terkait UMP 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.