Kecelakaan KA Probowangi vs Minibus di Lumajang, Sopir Minibus jadi Tersangka, 11 Penumpang Tewas
Sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut antara KA Probowongi dengan minibus di Lumajang. Sopir terancam 5 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut antara KA Probowongi dengan minibus Isuzu Elf di Lumajang, Jawa Timur terjadi karena kelalaian sopir minibus.
Sebanyak 11 penumpang minibus tewas dan 4 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi pada Minggu (19/11/2023) lalu.
Sopir minibus yang bernama Bayu Trinanto (58) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sejumlah bukti kelalian sopir.
Baca juga: Elf Tertabrak KA di Lumajang, Polisi Beberkan Detik-detik Sebelum Terjadi Kecelakaan
"Dari fakta yang terjadi di lokasi kejadian lewat olah tempat kejadian perkara petugas gabungan dan para saksi, maka hasil gelar perkara kami simpulkan sopir Isuzu Elf kami tetapkan sebagai tersangka karena kealpaannya," ungkapnya saat menggelar press release di Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023).
AKBP Boy Jeckson mengatakan, sopir Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T itu sebelum kejadian terjadi, sempat diteriaki warga sekitar yang menjadi saksi jika akan ada kereta api yang lewat.
Namun sang sopir disebut tak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga insiden kecelakaan di jalur perlintasan kereta api 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (19/11/2023) malam tak terhindarkan.
Akibat insiden itu, selain belasan orang meninggal dunia, 4 orang termasuk sopir mengalami luka berat.
"Warga di jalan tersebut sempat meneriakkan 'sepur-sepur' namun sopir tetap melaju dengan kecepatan konstan. Masinis juga membunyikan klakson pada jarak 500 meter, 100 meter hingga terjadi benturan," ungkap AKBP Boy Jeckson.
Polisi juga mendapati sebelum sampai ke lokasi jalur perlintasan kereta api sudah terpasang berbagai rambu peringatan.
Baca juga: Update Kasus Kereta Api vs Isuzu Elf di Lumajang, Polisi Periksa Sejumlah Orang, Early Warning Mati
AKBP Boy Jeckson mengatakan, harusnya sopir melihat jelas rambu tersebut lantaran visibilitas yang mumpuni.
Selain itu, menurut fakta di lokasi kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman. Lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan di sekitar jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut.
"Rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya alias tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari," ungkapnya.