Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta

Yulian Rais berharap pihak Propam Polda Sumsel memberikan hukuman berat terhadap Ipda VM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta
Kolase Tribunnews
Ilustrasi - Ipda VM, seorang oknum anggota Pama Polres OKU dilaporkan oleh teman semasa SMA-nya, Yulian Rais atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ipda VM, seorang oknum anggota Pama Polres OKU dilaporkan oleh teman semasa SMA-nya, Yulian Rais atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta.

Yulian Rais berharap pihak Propam Polda Sumsel memberikan hukuman berat terhadap Ipda VM.

"Saya meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik," kata Yulian, Kamis (23/11/2023).

Menurut Yulian, Ipda VM melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 juta dengan modus menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan Kasus Penganiayaan Terhadap Warga: Korban Disetrum

Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasikan.

Uangnya pun tak juga kembali.

Akhirnya Yulian melaporkan Ipda VM ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan pada bulan Juli 2023 lalu.

Berita Rekomendasi

"Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada dia, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang. Uang Rp 225 juta milik saya tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum," jelasnya.

Yulian mengakui ia sudah beberapa kali meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil Ipda VM.

Tapi terlapor hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian.

Namun janji untuk mengembalikan uang tidak kunjung dikembalikan.

"Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana," tandasnya.

Kamis (23/11/2023), Ipda VM menjalani sidang kode etik profesi di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Sumsel.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi

Sidang dipimpin oleh AKBP Fachrudin Jaya dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi.

Ipda VM yang terlihat didampingi oleh istrinya tak kunjung keluar usai jalani sidang.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin belum memberikan tanggapan ketika berusaha dikonfirmasi lewat telepon.

Aipda MT Dilaporkan terkait Kasus Penganiayaan

Sementara itu oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku, Aipda MT dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap KR (29).

Peristiwa itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).

Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.

"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," kata kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto, Senin (20/11/2023).

Usai dianiaya, KR dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.

Dijelaskan, korban dianiaya dan dipaksa mengakui tindak pencurian handphone.

Padahal menurutnya, kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun seperti yang ditudingkan.

Pelapor dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, padahal kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulbar Jadi Calo Casis Bintara, Terima Uang Rp 450 Juta, Tak Ditahan

"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, KR mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak.

Korban pun masih mengalami trauma hingga saat ini.

Selain pelaporan ke SPKT Polda Maluku, juga dilayangkan pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku.

"Pelaporan ke SPKT Polda Maluku sudah kita lakukan 18 November kemarin, kemudian pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku sudah kita layangkan tadi siang," tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat memastikan jika terbukti maka akan ditindak.

"Sementara diselidiki. Kalau benar pasti ditindak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dilaporkan Teman Atas Dugaan Penipuan Rp 225 Juta Ipda VM Anggota Polres OKU Jalani Sidang Kode Etik

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas