Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka dalam Insiden Jatuhnya Bianglala di Colomadu

Polisi tetapkan 1 kru bianglala jadi tersangka. Sebuat ada kelalaian dalam melaksanakan SOP

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka dalam Insiden Jatuhnya Bianglala di Colomadu
TribunSolo.com/Anang Maruf
Kondisi wahana bianglala yang jatuh kurungannya di Pasar Malam Colomadu, Karanganyar, Selasa (21/11/2023) - Polisi tetapkan 1 kru bianglala jadi tersangka. Sebuat ada kelalaian dalam melaksanakan SOP 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal jatuhnya wahana bianglala di pasar malam di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

Polisi pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang melukai dua korban ini.




Satu orang tersebut adalah ADB, kru dari wahana tersebut.

"Ya, kami telah menetapkan satu tersangka dari kasus ini," kata AKP Setiyono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, Rabu (22/11/2023).

Mengutip TribunSolo.com, ADB ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai hingga membuat orang terluka.

Baca juga: Bianglala Lepas di Pasar Malam Colomadu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karena Dianggap Lalai 

"Dia di sana sebagai kru, kami tetapkan tersangka karena lalai dan membuat korban luka," ucap dia.

BERITA TERKAIT

Diketahui, dari jatuhnya wahana bianglala tersebut, dua orang menjadi korban.

Satu di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) jurusan Keperawatan Profesi (NERS).

"Iya, salah satunya merupakan mahasiswa UMS Solo," singkat Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Imam.

Kabag Admisi dan Akademik Biro Administrasi Akademik UMS, Ratnanto Fitriadi mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti apakah benar korban adalah mahasiswanya atau tidak.

"Namanya sama, tapi kurang tahu kepastiannya, mungkin bagian mawa sudah handle juga benar," ungkap Ratnanto, Rabu (22/11/2023).

Ada Pelanggaran SOP

Polisi pun mengungkap, ada pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP yang dilakukan oleh tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas