500 Orang Lebih Warga Etnis Rohingya Ditampung di Bekas Gedung Kantor Imigrasi TPI Lhokseumawe
Pengungsi Rohingya tiba secara terpisah yang tersebar meliputi beberapa wilayah di Propinsi Aceh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bekas gedung Kantor Imigrasi kelas II TPI Lhokseumawe di Peuntet Kecamatan Blang Mangat menjadi lokasi penampungan sebanyak 514 pengungsi etnis Rohingya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman, SE., MH, Jumat (24/11/2023) mengatakan itu terkait kehadiran manusia perahu tersebut dalam sepekan ini.
Dikatakannya, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dalam kurun waktu bulan November 2023 yaitu sejak tanggal 14 November sampai dengan 21 November 2023 telah menerima laporan serta menangani sebanyak 1084 pengungsi etnis Rohingya.
Pengungsi Rohingya tiba secara terpisah yang tersebar meliputi beberapa wilayah di Propinsi Aceh yaitu pada tanggal 14 November 2023 di Kabupaten pidie sebanyak 194 orang dengan rincian 40 pria dewasa dan 49 wanita dewasa serta 105 anak-anak.
Berikutnya pada tanggal 15 November di Kabupaten Pidie sebanyak 147 orang dengan rincian 30 pria dewasa dan 38 wanita dewasa serta 79 anak-anak.
Baca juga: Lebih dari 1.000 pengungsi Rohingya tiba di Aceh dalam sepekan, di mana peran ASEAN?
Pada tanggal 19 November di Kabupaten Pidie sebanyak 232 orang dengan rincian 67 pria dewasa dan 87 wanita dewasa serta 78 anak-anak.
Pada tanggal 19 November 2023 di Kabupaten Bireuen sebanyak 256 orang dengan rincian 62 pria dewasa dan 69 wanita dewasa serta 125 anak-anak.
Pada tanggal 19 November di Aceh timur sebanyak 36 orang dengan rincian 7 pria dewasa dan 7 wanita dewasa serta 22 anak-anak.
Pada tanggal 21 November 2023 di kota Sabang sebanyak 219 orang dengan rincian 72 pria dewasa dan 91 wanita dewasa serta 57 anak-anak.
Usman menyebutkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Bapak Ujo Sujoto menggarisbawahi pentingnya kolaborasi unit pelaksana teknis Imigrasi didalam wilayah kerjanya yang meliputi sebaran kasus kedatangan pengungsi rohingya tersebut.
Hal itu juga sesuai dengan pemangku wilayah masing-masing dalam koridor yang telah ditetapkan oleh peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri serta dengan instansi maupun lembaga lain yang berkepentingan.
Dalam penanganan pengungsi di lapangan dilaporkan oleh unit pelaksana teknis keimigrasian dalam wilayah kerja kanwil kemenkumham Aceh.
Maka koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain yaitu Kepolisian setempat, Angkatan Laut setempat, IOM dan UNHCR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.