Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Rp 100 Juta untuk Kerja di Australia, 4 WNA Bangladesh Diamankan di Wilayah Pantai Citepus

Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bayar Rp 100 Juta untuk Kerja di Australia, 4 WNA Bangladesh Diamankan di Wilayah Pantai Citepus
Polda Maluku
Ilustrasi - Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Tindak pidana penyelundupan manusia adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara membawa orang yang tidak memiliki hak agar dapat masuk dan/atau keluar, dari dan/atau ke dalam suatu wilayah negara tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh keimigrasian untuk mencari keuntungan.

Keempat WNA tersebut berinisial MA, MU, MMR dan MS.

Mereka diamankan Polres Sukabumi di wilayah Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan

"Awalnya, para korban sebanyak 4 orang dari Bangladesh diberangkatkan dari Malaysia ke Australia melalui jalur Indonesia, tepatnya Pantai Palabuhanratu oleh agen/sponsor bernama H," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Maruly menjelaskan, keempat warga Bangladesh ini bermaksud menuju Australia untuk bekerja di perkebunan buah dan sayuran.

Berita Rekomendasi

"Korban harus membayar 30.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 100 juta untuk perjalanan ini. Mereka telah tinggal di Indonesia selama sekitar 2 bulan, sebelumnya menginap di Surabaya dan Sukabumi," kata Maruly.

Setelah berbagai perjalanan, empat WNA Bangladesh itu diarahkan ke Pantai Palabuhanratu untuk berangkat ke Australia.

"Satreskrim Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik people smuggling atau penyeludupan orang ini," ucap Maruly.

Maruly mengatakan, Polres Sukabumi menyerahkan empat WNA Bangladesh itu kepada pihak Imigrasi Sukabumi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

Kasus TPPO 1.060 Orang

Sementara itu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus memberantas praktik perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia.

Sejauh ini, total tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus TPPO mencapai ribuan orang selama periode Juni hingga November 2023.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.060 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Dalam operasi ini, Ramadhan mengatakan sebanyak 2.822 korban perdagangan orang yang diselamatkan.

"Laporan Polisi yang diterima sebanyak 880 Laporan. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.822 orang," ungkapnya.

Ramadhan mengatakan para tersangka mempekerjakan korban dengan berbagai modus operandi.

Kebanyakan, para korban dijadikan sebagai pekerja migran.

"Modus yang dilakukan: pekerja migran/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 549 kasus; ABK sebanyak 7 kasus; PSK sebanyak 290 kasus; dan eksploitasi anak sebanyak 72 kasus," bebernya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing

"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya. 

Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan kasus TPPO tersebut.

"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.

Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Ya sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari. Makanya kemarin sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya, ya intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).

"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 WNA Bangladesh Diamankan di Sukabumi, Diduga Korban Penyelundupan Manusia Tujuan ke Australia

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas