Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Rp 100 Juta untuk Kerja di Australia, 4 WNA Bangladesh Diamankan di Wilayah Pantai Citepus

Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bayar Rp 100 Juta untuk Kerja di Australia, 4 WNA Bangladesh Diamankan di Wilayah Pantai Citepus
Polda Maluku
Ilustrasi - Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Tindak pidana penyelundupan manusia adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara membawa orang yang tidak memiliki hak agar dapat masuk dan/atau keluar, dari dan/atau ke dalam suatu wilayah negara tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh keimigrasian untuk mencari keuntungan.




Keempat WNA tersebut berinisial MA, MU, MMR dan MS.

Mereka diamankan Polres Sukabumi di wilayah Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan

"Awalnya, para korban sebanyak 4 orang dari Bangladesh diberangkatkan dari Malaysia ke Australia melalui jalur Indonesia, tepatnya Pantai Palabuhanratu oleh agen/sponsor bernama H," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Maruly menjelaskan, keempat warga Bangladesh ini bermaksud menuju Australia untuk bekerja di perkebunan buah dan sayuran.

BERITA TERKAIT

"Korban harus membayar 30.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 100 juta untuk perjalanan ini. Mereka telah tinggal di Indonesia selama sekitar 2 bulan, sebelumnya menginap di Surabaya dan Sukabumi," kata Maruly.

Setelah berbagai perjalanan, empat WNA Bangladesh itu diarahkan ke Pantai Palabuhanratu untuk berangkat ke Australia.

"Satreskrim Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik people smuggling atau penyeludupan orang ini," ucap Maruly.

Maruly mengatakan, Polres Sukabumi menyerahkan empat WNA Bangladesh itu kepada pihak Imigrasi Sukabumi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

Kasus TPPO 1.060 Orang

Sementara itu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus memberantas praktik perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia.

Sejauh ini, total tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus TPPO mencapai ribuan orang selama periode Juni hingga November 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas