Soal Temuan Kerangka Wanita di Blitar, Pemilik Lama Rumah Jadi Tersangka, Korban Istrinya Sendiri
Berikut ini fakta terbaru soal kasus penemuan kerangka manusia di Blitar. Suami korban jadi tersangka
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penemuan kerangka di sebuah rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dalam kasus penemuan kerangka manusia ini, pihak kepolisian menetapkan SH (30) sebagai tersangka.
SH sendiri merupakan pemilik lama rumah tempat ditemukannya kerangka manusia yang terkubur di kamar.
Ia menjual rumah tersebut kepada kakak iparnya, SR, baru-baru ini.
Kerangka manusia tersebut ditemukan oleh tukang dari SR yang sedang melakukan renovasi.
Diketahui, identitas dari kerangka manusia tersebut adalah Fitriani (21), istri dari SH sendiri.
Baca juga: Sosok SH, Suami di Blitar Kuburkan Jasad Istri di Rumah, Terungkap saat Rumah Dijual dan Direnovasi
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polresta Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, telah terpenuhi dua alat bukti, ditetapkan kepada SH (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri Fitriani," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.
Iptu Samsul juga sebelumnya telah mengungkap identitas kerangka manusia tersebut.
"Identitas kerangka perempuan yang terkubur di kamar rumah warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, yaitu, Fitriani (21), asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan istri dari pemilik rumah lama, SH," ujarnya.
Pihak Polres Blitar Kota pun telah berkoordinasi dengan Polres Konawe Selatan untuk memastikan identitas tersebut.
"Keluarga telah membenarkan bahwa korban adalah keluarganya," ujarnya.
Samsul menambahkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan tim forensi dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dalam kasus ini.
"Hari ini akan dilakukan gelar perkara, menentukan peristiwa tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan," katanya.
Baca juga: Pemilik Rumah jadi Tersangka Penemuan Kerangka Manusia di Blitar, Jasad Istri Dicor di Lantai Kamar