Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Nasabah Koperasi yang Ditembak Pakai Airsoft Gun oleh Debt Collector di Karanganyar

Berikut ini kabar terbaru soal kondisi nasabah koperasi yang ditembak oleh debt collector pakai airsoft gun

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kondisi Terkini Nasabah Koperasi yang Ditembak Pakai Airsoft Gun oleh Debt Collector di Karanganyar
hdwallpapersnews.com
Ilustrasi penembakan - Berikut ini kabar terbaru soal kondisi nasabah koperasi yang ditembak oleh debt collector pakai airsoft gun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penagih utang atau debt collector berinisial SA (30) tembak nasabahnya sendiri pakai airsoft gun di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023).

Korban bernama Dita Aprilyanta tersebut pun mendapatkan enam luka tembakan di kening, dahi tengah, kepala bagian belakang, dan telinga kirinya.

Ia pun harus dilarikan ke RS Karanganyar karena korban bersimbah darah.

"Korban datang dengan diantar polsi," ucap Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Kartini Karanganyar, RM Andrianto Budi Utomo.

Korban menjalani operasi pada Jumat (24/11/2023) siang dan kini kondisinya telah normal.

"Korban sudah dilakukan operasi dan hasilnya lancar," kata Andri, Jum'at (24/11/2023).

Baca juga: Sosok Debt Collector yang Tembak Nasabah di Karanganyar, Pelaku Punya Senjata Airsoft Gun

Mengutip TribunSolo.com, saat operasi peluru airsoft yang ada di tubuh korban berhasil diambil.

Berita Rekomendasi

"Peluru sudah terambil semua, kondisi pasien sudah stabil dan baik, saat ini masih rawat inap pasca operasi," pungkasnya.

SA Jadi Tersangka

SA pun kini harus mendekam di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyoko mengatakan, SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Dita Aprilyanta.

"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ucap AKP Setiyoko, dikutip dari TribunSolo.com.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Terkait pelaku bisa mendapatkan senjata tersebut, kita masih pendalaman," ujar dia.

Baca juga: Debt Collector di Karanganyar jadi Tersangka, Tembak Nasabah Pakai Airsoft Gun, Korban Masih Dirawat

Kronologi Kejadian

Kasus bermula saat SA dan rekannya, Ry, datang ke rumah korban di Dukuh Geman, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Kamis (23/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas