Sumedang Jadi Kekuatan Baru IHT, Petani Jabar Tolak Pasal Pertembakauan RPP Kesehatan
Komitmen penolakan tersebut dinyatakan dalam bentuk cap dan tanda tangan yang dilakukan bersamaan dalam gelaran Festival Tembakau Sumedang
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan petani dan komunitas pertembakauan di Sumedang, Jawa Barat menyatakan komitmennya menolak pasal-pasal pertembakauan yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).
Komitmen penolakan tersebut dinyatakan dalam bentuk cap dan tanda tangan yang dilakukan bersamaan dalam gelaran Festival Tembakau Sumedang, yang berlangsung hari Sabtu (25/11) di Pasar Tembakau Tanjungsari, Sumedang.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Nana Suryana menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri unggulan dan andalan di Kabupaten Sumedang sehingga keberadaan peraturan yang tidak adil dan diskriminatif seperti pengaturan pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan akan memberikan dampak negatif yang luas bagi petani dan masyarakat di Jawa Barat.
Dengan tegas Nana menyebutkan bahwa petani dan masyarakat pertembakauan sangat menolak dorongan konversi lahan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, yang menyatakan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain.
“Kabupaten Sumedang, saat ini menjadi salah satu daerah penyuplai tembakau terbesar di Provinsi Jawa Barat. Dengan luas lahan 2.528 ha, ada 234 kelompok tani yang tersebar di 25 kecamatan. Maka, kami menolak keras upaya-upaya konversi lahan tembakau,” ujarnya.
Di Festival Tembakau Sumedang ini, APTI Jabar memang menyoroti regulasi sebagai salah satu tantangan yang dihadapi oleh para petani.
Melalui kegiatan ini, APTI Jabar ingin memperlihatkan kepada seluruh masyarakat bahwa tembakau Sumedang eksis.
“Realitanya saat ini di Sumedang dan Jabar, telah terjadi regenerasi petani tembakau. Telah muncul petani-petani milenial yang terus mempertahankan warisan leluhur dan budaya yang menjadi andalan menjadi mata pencaharian,” kata Suryana.
Hasil perkebunan tembakau Sumedang rata-rata setiap tahunnya adalah sekitar 0.9 ton, dengan hampir setiap kecamatan di Sumedang memiliki lahan pertanian tembakau, kecuali Kecamatan Cisarua.
Wilayah-wilayah seperti Sukasari, Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, dan Rancakalong adalah yang memiliki luas lahan pertanian tembakau terbesar.
Dorongan pelarangan total tembakau dan produk tembakau yang dimuat dalam RPP Kesehatan juga secara nyata akan mengancam keberlangsungan dan eksistensi tembakau di Sumedang.
Hal ini mengingat bahwa Sumedang juga memiliki pasar tembakau khusus yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yakni Pasar Tembakau Tanjungsari.
Bahkan sepanjang tahun ini, ada 41 rombongan dari luar Jawa Barat dan kunjungan dari 9 negara ke Pasar Tanjungsari dengan peluang ekspor tembakau.
“Ketika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship juga digaungkan di RPP Kesehatan maka ini akan sangat berdampak pada denyut perekonomian di Pasar Tembakau Tanjungsari. Pasar Tanjungsari menjadi pusat koordinasi, pusat informasi dan transaksi pertembakauan terbesar di Jawa Barat. Pemerintah pusat jangan tutup mata dengan regulasi yang akan akan menghantam perekonomian Jawa Barat,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.