Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentrok 2 Kelompok di Bitung, 7 Orang Jadi Tersangka, 5 di Antaranya Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Sulut kini telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka atas kasus bentrok dua kelompok yang terjadi Sabtu (25/11/2023) tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bentrok 2 Kelompok di Bitung, 7 Orang Jadi Tersangka, 5 di Antaranya Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUNMANADO.COM/CHIRSTIAN WAYONGKERE/NIELTON DURATO
(Kiri) Tersangka bentrok dua kelompok di Bitung. (Kanan) Konferensi pers ketegangan dua kelompok di Bitung, dipimpin oleh Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto. 

Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.

"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.

Baca juga: Dua Kelompok di Bitung Bentrok Berujung Damai, Ini Isi Perjanjian Tokoh Lintas Agama

Kegiatan Tak Ada Izin

Diketahui, sebelum terjadi ketegangan, dua kelompok tersebut sedang melakukan kegiatan.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan ternyata tak ada izin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa.

Mengutip TribunManado.com, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk.

Berita Rekomendasi

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok tersebut.

Baca juga: Dua Kelompok di Bitung Bentrok Berujung Damai, Ini Isi Perjanjian Tokoh Lintas Agama

"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu (26/11/2023) saat konferensi pers di Polres Bitung.

Sayangnya, meski tak mempunyai izin, namun dua kelompok tersebut masih melakukan kegiatannya.

"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya.

Sedangkan Irjen Setyo mengatakan, hanya satu kelompok yang mempunyai izin.

"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 5 Tersangka Ketegangan Dua Kelompok di Bitung Ditetapkan Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.com, Nielton Durato/Chirstian Wayongkere)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas