Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa Unsri yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahasiswa Unsri yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa pacarnya berinisial RF (21) melakukan aborsi hingga berakhir dengan tewasnya sang pacar. Dia terancam hukuman 8 tahun penjara. 

RF meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Ternyata RF dipaksa oleh Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungan.

RF dan Diat Putra Nurkesuma berstatus pacaran. Namun korban diketahui tengah hamil 6 bulan.

Diat Putra Nurkesuma memaksa korban mengugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi obat pengugur kandungan bersama minuman bersoda.

Obat tersebut dibeli pelaku dan korban dari online. Namun obat tersebut malah menjadi petaka bagi korban.

RF meminum obat tersebut pada Kamis (16/11/2023) sore tapi obat tersebut baru beraksi pada Jumat (17/11/2023).

Korban merasakan sakit di bagian perutnya, namun juga mengalami pendarahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh pelaku korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Kini Diat Putra Nurkesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa Unsri semester 5.

Diat satu jurusan dengan korban sekaligus pacarnya.

Diat dan korban kuliah di prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

Diat Putra Nurkesuma merupakan perantau asal Merangin, Provinsi Jambi.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas