Pemuda Probolinggo Cabuli Santriwati, Berani Masuk Ponpes Lantaran Terpengaruh Alkohol
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan kasus pencabulan itu terjadi Minggu (12/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
![Pemuda Probolinggo Cabuli Santriwati, Berani Masuk Ponpes Lantaran Terpengaruh Alkohol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemuda1222.jpg)
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pemuda berinisial A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur nekad masuk ke salah satu pondok pesantren.
Pemuda itu berniat mencabuli seorang santriwati KS (14).
Beruntung aksinya gagal setelah korban berteriak.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan kasus pencabulan itu terjadi Minggu (12/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kala itu tersangka mengendap-ngendak masuk ke pondok pesantren.
Baca juga: Santri Pondok Pesantren di Tebo Meninggal, Awalnya Orang Tua Dikabari yang Meninggal Anak Tetangga
Tersangka melanjutkan melangkahkan kaki dan merangsek ke kamar santriwati.
Pengakuan tersangka, dia berani masuk ponpes lantaran terpengaruh alkohol.
"Korban tertidur pulas di kamar bersama teman-temannya.
Saat korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal alias tersangka masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mencabuli korban," katanya, Senin (27/11/2023).
Wadi melanjutkan, mendapat perlakuan itu, korban seketika berteriak minta tolong.
Teriakan itu pun didengar teman sekamar korban.
Korban lantas bercerita bila dirinya menjadi korban pencabulan.
Tak lama pihak ponpes melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolsek Sumberasih.
"Karena korban berteriak, pelaku panik.
Pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban," terangnya.
Petugas menindaklanjuti laporan terkait pencabulan ini.
Personel Unit Reskrim Polsek Sumberasih dan Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka di kediamannya, Senin (13/11/2023).
Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Sedang Tidur, Santriwati di Probolinggo Kaget Ada Pria Asing di Kamarnya, Seketika Teriak Kencang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.