Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pos Diduga Tempat Pungli Sopir Truk di Perbatasan Sumsel dan Lampung Digerebek Polisi

Para pelaku tak segan menghentikan laju truk sampai diberi uang sehingga membuat sopir merasa resah

Editor: Erik S
zoom-in Pos Diduga Tempat Pungli Sopir Truk di Perbatasan Sumsel dan Lampung Digerebek Polisi
DOK POLISI
Polisi menggerebek pos kamling jalan raya (PKJR) yang diduga menjadi tempat pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk. 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA -  Polisi menggerebek pos kamling jalan raya (PKJR) yang diduga menjadi tempat pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk.

Pos tersebut berada di seberang SPBU perbatasan Kabupaten OKU Timur, Sumsel dan Provinsi Lampung, tepatnya di Desa Kota Baru Selatan.

Video penggerebekan oleh Kapolsek Martapura Kompol Tamimi dan jajaran tersebut sempat beredar di media sosial.

Baca juga: Pungli di SPBU Trans Kalimantan, Dua Pelaku Untung Rp2 Juta Setiap Hari, Pegawai SPBU Dapat Setoran

Kapolsek Martapura Kompol Tamini, didampingi Kanit Reskrim Iptu Soleh menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal adanya aduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumsel.

Kemudian Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memerintahkan Kapolsek Martapura melakukan pengecekan.

"Ternyata di depan SPBU perbatasan itu memang ada pos PKJR (pos kamling jalan raya)," kata Kapolsek, Senin (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan saat digerebek memang ditemukan uang pecahan Rp 2.000 hinga Rp 10.000 di pos tersebut.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli terhadap sopir truk yang melintas.

"Jadi kita panggil ketuanya yakni Dedi, ke Kantor Polsek untuk diintrogasi lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, pos yang didirikan tersebut tanpa izin. Sebagai tindak lanjutnya yang bersangkutan berjanji membongkar pos tersebut.

Baca juga: Ingin Pastikan Bebas Pungli, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Secara Door To Door di Bandung

"Dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya. Mereka sudah membuat perjanjian," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, menurut yang bersangkutan Dedi, mendirikan pos tersebut untuk membantu para sopir truk, seadainya ada sopir truk yang memerlukan mobil derek atau kerusakan dan kendala di jalan mereka siap membantu 24 jam.

"Menurut mereka pula, di situ ada uang setoran dari sopir truk. Namun secara sukarela," jelas Kapolsek.

"Para pelaku ini, mengaku tidak merasa pungli karena tidak ada paksaan tadi. Itu menurut versi mereka," tambahnya.

Baca juga: OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Diduga Terkait Pungli

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas