Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bayar Cicilan, Buruh Tani di Lampung Curi Handphone Pedagang

Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa dia terlibat dalam pencurian itu.

Editor: Erik S
zoom-in Belum Bayar Cicilan, Buruh Tani di Lampung Curi Handphone Pedagang
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - AF (37) warga Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik pedagang. 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU-  AF (37) warga Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik pedagang.

AF mencuri karena belum membayar angsuran bank.

Pelaku, ditangkap di Pekon Sinar Mulya saat masih bekerja sebagai buruh tani pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Tak Tahan Omelan Istri, Pengantin Baru di Lubuklinggau Nekat Mencuri dan Bunuh Mantan Majikan

Riyadi mengatakan, saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa dia terlibat dalam pencurian itu.

Dijelaskannya, AF ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sebuah HP dengan merek Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35) pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Kejadian itu terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat pelaku AF berbelanja di warung milik korban. 

“Modusnya di saat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan di atas etalase toko,” ucap Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi, Selasa (28/11/2023).

Berita Rekomendasi

Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp 2 juta dan melaporkan kepada Polsek Sukoharjo.

Selanjutnya, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 900 ribu, kemudian uangnya dipergunakan membayar angsuran pada sebuah bank.

“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Riyadi.

Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Segera Disidang Karena Mencuri Mesin Tempel Nelayan

Lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. 

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Riyadi.

Penulis: Oky Indra Jaya

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Belum Bayar Angsuran Bank, Pria Asal Pringsewu Nekat Curi HP Pedagang Sembako

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas