Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat

Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra akan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua oknum Polairud yang menembak 4 nelayan di Cempedak.

Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).

Propam juga menjamin proses penyidikan yang transparan.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh saat dikonfirmasi di Mako Polda Sultra, Senin (27/11/2023), saat ini Propam sudah menahan Bripka AT dan Bripka RP terkait penyelidikan kasus penembakan hingga berujung tewasnya dua nelayan.

Baca juga: Satu dari 4 Nelayan Tewas Ditembak Polairud, Polisi Sebut Mereka Sempat Dikeroyok, 2 Oknum Diperiksa

Kedua oknum anggota Polairud itu bahkan sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari soal penggunaan senjata api dan pemeriksaan kode etik kepolisian.

"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata Sholeh.

Ia menyampaikan, pemeriksaan secara intensif terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut soal SOP penggunaan senjata sebagai alasan membela diri dalam insiden tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur hingga menembak tiga nelayan, maka akan akan diberi sanksi terberat sesuai aturan di kepolisian.

"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.

Sholeh juga menyampaikan, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut, Propam sudah memeriksa sembilan saksi.

"Empat saksi dari Ditpolaiud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh.

2 Korban Jadi Saksi

Ucok (23) dan Ilham (16), dua nelayan korban penembakan oknum anggota Polairud Polda Sultra menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: 2 Personel Polairud Diduga Tembak 4 Nelayan, Propam Polda Sultra Kumpulkan Bukti dan Fakta Lapangan


Baik Ucok maupun Ilham adalah korban yang selamat dari insiden penembakan tersebut.

Meski keduanya ikut terluka saat penembakan terjadi.

Sedangkan dua rekan mereka, La Maco dan Putra meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga para korban, Ucok dijemput di ruang perawatan RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 07.00 Wita.

Ucok dirawat karena luka tembak di dada sebelah kanan.

Empat nelayan di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penembakan di perairan Cempedak, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 dini hari. Satu dari empat korban, yakni La Maco meninggal dunia akibat insiden penembakan itu.
Empat nelayan di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penembakan di perairan Cempedak, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 dini hari. Satu dari empat korban, yakni La Maco meninggal dunia akibat insiden penembakan itu. (Istimewa)

Sementara Ilham alias Alung lebih dulu dibawa ke Polda Sultra untuk diinterogasi.

"Dua korban kita minta keterangan karena masih dalam proses penyelidikan belum BAP ke tingkat penyidikan," ujar Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, Senin (27/11/2023).

Kombes Pol Faisal Faisal mengungkapkan kedua korban juga berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan soal penggunaan senjata api oleh anggota Polairud saat berpatroli.

"Karena dalam mengungkap kasus ini kita tidak 100 persen kami mendengar keterangan anggota, karena memungkinkan bisa alasan membela diri," jelasnya.

Faisal menambahkan kedua korban juga sudah selesai menjalani pemeriksaan dan diinterogasi di Polda Sultra.

Baca juga: Dirpolairud Polda Sultra Duga 4 Nelayan Ditembak Oknum Polairud Patroli: Nelayan Sedang Bom Ikan

Korban Tewas 2 Orang

Korban tewas akibat penembakan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sultra bertambah menjadi dua orang.

Korban bernama Putra, berusia 17 tahun.

Ia meninggal setelah menjalani perawatan selama dua hari di RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023).

Dengan meninggalnya Putra, maka total korban meninggal akibat insiden penembakan ini jadi dua orang.

Sebelumnya 4 nelayan menjadi korban penembakan oknum Polairud di di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.

Mereka adalah La Maco (39), Putra (17), Juswan alias Ucok (23), dan Ilham alias Alung (17).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh (kanan) mengatakan, saat ini dua personel Polairud sudah dimintai keterangan. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri), mengatakan, dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh (kanan) mengatakan, saat ini dua personel Polairud sudah dimintai keterangan. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri), mengatakan, dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak. (handover)

Salah satu korban, Maco meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada kanan.

Putra, terkena tembakan di bagian pinggul sebelah kiri dan dirawat di RS Santa Anna Kendari.

Korban Ucok yang juga terkena tembakan di dada, dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

Sementara Alung dirujuk ke Puskesmas Langara Konawe Kepulauan.

"Iya info tadi korban atas nama Putra meninggal dunia," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Fairin.

Putra sebelumnya menjalani perawatan karena mengalami luka tembak di pinggul sebelah kiri.

Korban sempat dirawat di RS Santa Anna kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Kendari.

Kronologis Penembakan terhadap 4 Nelayan

Mengutip TribunnewsSultra.com, insiden penembakan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.15 Wita.

Saat itu keempat nelayan, Maco, Putra, Ucok, dan Alung pergi mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.

Baru sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang mereka tumpangi tiba-tiba diadang oleh polisi dari Polairud Polda Sultra.

Ketiga itu ketiga oknum polisi yang mengadang sedang berpatroli.

Mereka menggunakan kapal jolor atau kapal kayu mesin.

Dua anggota polairud yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.

Mereka kemudian mengadang kapal empat nelayan itu karena akan mencari ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Polisi menyebut saat hendak diamankan, salah seorang nelayan melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan dayung.

Namun, anggota polisi membalas dengan menembak empat korban.

Akibatnya Maco tewas karena tertembak di leher sebelah kanan dan menembus bawah sebelah kanan tembus di belakang.

Sementara Juswan alias Ucok terkena tembakan pada bagian bahu bawah sebelah kanan.

Putra terkena tembakan pada bagian pangkal paha luar kaki kiri dan Ilham terkena tembakan pada bagian paha atas sebelah kiri.

Tiga korban kemudian melompat ke laut dan menyelamatkan diri.

Korban Juswan alias Ucok dan Putra dievakuasi oleh keluarganya ke RS Santa Anna Kota Kendari dan korban Ilham dievakuasi ke Puskesmas Langara Kabupaten Konkep.

Sementara jenazah Maco ditemukan nelayan mengapung dan dievakuasi.

Dir Polairud Polda, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan, adanya tindakan polisi karena keempat nelayan kedapatan membawa bom ikan.

Selain itu, saat diadang salah seorang nelayan melakukan perlawanan kepada polisi.

"Barang bukti satu unit perahu dan bahan peledak sudah kami amankan," ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Sementara terkait penyebab polisi menembak empat nelayan itu masih akan didalami penyelidikan oleh Propam Polda Sultra.

Begitu pula dengan para personel yang berpatroli sesuai dengan Standar Pelaksanaan Operasional (SOP), masih dalam penyelidikan Propam Polda Sultra.

"Ini masih kami dalami, kalau tidak sesuai SOP makan akan kami tindak," ujarnya.

Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas