Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat

Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra akan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua oknum Polairud yang menembak 4 nelayan di Cempedak.

Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).

Propam juga menjamin proses penyidikan yang transparan.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh saat dikonfirmasi di Mako Polda Sultra, Senin (27/11/2023), saat ini Propam sudah menahan Bripka AT dan Bripka RP terkait penyelidikan kasus penembakan hingga berujung tewasnya dua nelayan.

Baca juga: Satu dari 4 Nelayan Tewas Ditembak Polairud, Polisi Sebut Mereka Sempat Dikeroyok, 2 Oknum Diperiksa

Kedua oknum anggota Polairud itu bahkan sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari soal penggunaan senjata api dan pemeriksaan kode etik kepolisian.

"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata Sholeh.

Ia menyampaikan, pemeriksaan secara intensif terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut soal SOP penggunaan senjata sebagai alasan membela diri dalam insiden tersebut.

Berita Rekomendasi

Jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur hingga menembak tiga nelayan, maka akan akan diberi sanksi terberat sesuai aturan di kepolisian.

"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.

Sholeh juga menyampaikan, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut, Propam sudah memeriksa sembilan saksi.

"Empat saksi dari Ditpolaiud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh.

2 Korban Jadi Saksi

Ucok (23) dan Ilham (16), dua nelayan korban penembakan oknum anggota Polairud Polda Sultra menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: 2 Personel Polairud Diduga Tembak 4 Nelayan, Propam Polda Sultra Kumpulkan Bukti dan Fakta Lapangan

Baik Ucok maupun Ilham adalah korban yang selamat dari insiden penembakan tersebut.

Meski keduanya ikut terluka saat penembakan terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas