Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat
Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).
Penulis: Dewi Agustina
Sedangkan dua rekan mereka, La Maco dan Putra meninggal dunia.
Menurut keterangan keluarga para korban, Ucok dijemput di ruang perawatan RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 07.00 Wita.
Ucok dirawat karena luka tembak di dada sebelah kanan.
Sementara Ilham alias Alung lebih dulu dibawa ke Polda Sultra untuk diinterogasi.
"Dua korban kita minta keterangan karena masih dalam proses penyelidikan belum BAP ke tingkat penyidikan," ujar Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, Senin (27/11/2023).
Kombes Pol Faisal Faisal mengungkapkan kedua korban juga berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan soal penggunaan senjata api oleh anggota Polairud saat berpatroli.
"Karena dalam mengungkap kasus ini kita tidak 100 persen kami mendengar keterangan anggota, karena memungkinkan bisa alasan membela diri," jelasnya.
Faisal menambahkan kedua korban juga sudah selesai menjalani pemeriksaan dan diinterogasi di Polda Sultra.
Baca juga: Dirpolairud Polda Sultra Duga 4 Nelayan Ditembak Oknum Polairud Patroli: Nelayan Sedang Bom Ikan
Korban Tewas 2 Orang
Korban tewas akibat penembakan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sultra bertambah menjadi dua orang.
Korban bernama Putra, berusia 17 tahun.
Ia meninggal setelah menjalani perawatan selama dua hari di RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023).
Dengan meninggalnya Putra, maka total korban meninggal akibat insiden penembakan ini jadi dua orang.
Sebelumnya 4 nelayan menjadi korban penembakan oknum Polairud di di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.
Mereka adalah La Maco (39), Putra (17), Juswan alias Ucok (23), dan Ilham alias Alung (17).