Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat
Sanksi pemecatan akan diberikan kepada Bripka AT dan Bripka RP jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).
Penulis: Dewi Agustina
Salah satu korban, Maco meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada kanan.
Putra, terkena tembakan di bagian pinggul sebelah kiri dan dirawat di RS Santa Anna Kendari.
Korban Ucok yang juga terkena tembakan di dada, dirawat di RS Bhayangkara Kendari.
Sementara Alung dirujuk ke Puskesmas Langara Konawe Kepulauan.
"Iya info tadi korban atas nama Putra meninggal dunia," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Fairin.
Putra sebelumnya menjalani perawatan karena mengalami luka tembak di pinggul sebelah kiri.
Korban sempat dirawat di RS Santa Anna kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Kendari.
Kronologis Penembakan terhadap 4 Nelayan
Mengutip TribunnewsSultra.com, insiden penembakan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.15 Wita.
Saat itu keempat nelayan, Maco, Putra, Ucok, dan Alung pergi mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.
Baru sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang mereka tumpangi tiba-tiba diadang oleh polisi dari Polairud Polda Sultra.
Ketiga itu ketiga oknum polisi yang mengadang sedang berpatroli.
Mereka menggunakan kapal jolor atau kapal kayu mesin.
Dua anggota polairud yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.
Mereka kemudian mengadang kapal empat nelayan itu karena akan mencari ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.