Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi

2 oknum Polairud yang tembak empat nelayan terancam dipecat jika diketahui melanggar SOP menggunakan senjata api

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Jenazah korban tiba di Pelabuhan Kendari sekira pukul 16.25 Wita. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) tembak empat nelayan karena membawa bom ikan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keduanya yakni Bripka AT dan Bripka RP.

Dua personel Polairud tersebut menembak nelayan saat sedang berpatroli.

Keduanya pun kini telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Mengutip TribunnewsSultra.com, keduanya pun terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Pemecatan tersebut dilakukan jika hasil penyidikan menemukan keduanya menyalahi standar operasional prosedur (SOP) karena menggunakan senjata api (senpi).

Baca juga: Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, pihaknya telah menahan Bripka AT dan Bripka RP terkait penembakan yang menewaskan dua nelayan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata Sholeh.

Keduanya juga sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

AKBP Sholeh mengatakan, dua oknum Polrairud tersebut menggunakan senpi dengan alasan membela diri.

"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.

Pihak berwajib juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Empat saksi dari Ditpolaiud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh.

Baca juga: Jumlah Nelayan yang Tewas Akibat Penembakan Oknum Polisi di Konawe Selatan Sultra Menjadi 2 Orang

Kronologi Kejadian

Kejadian penembakan tersebut bermula ketika empat nelayan bernama Maco (39), Putra (17), Juswan alias Ucok (23), dan Ilham alias Alung (17) akan mencari ikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas