Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangannya Sri Mulyani Divonis Seumur Hidup & Dipecat

Prada Yuandi alias Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan mantan tunangannya Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangannya Sri Mulyani Divonis Seumur Hidup & Dipecat
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kerangka Sri Mulyani yang dibunuh tunangannya yang berstatus anggota TNI dan (Kanan) Prada Y. Prada Yuandi alias Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan mantan tunangannya Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup. Tak hanya itu Prada Yuandi juga dipecat dari kedinasan militer. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Prada Yuandi alias Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan mantan tunangannya Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.

Tak hanya itu Prada Yuandi juga dipecat dari kedinasan militer.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang sebelumnya digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Tampang Prada Y, Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Tunangan, Sri Ditemukan Tinggal Kerangka

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.

Berita Rekomendasi

Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," ujarnya.

Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.

Baca juga: Dinilai Sadis, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Tak Ada Hal Meringankan

Awal Kasus

Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas