Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB Legislator

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyambangi kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dalam rangka sosialisasi pada Selasa (28/11/2023).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sambangi Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB Legislator
Ist
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyambangi kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dalam rangka sosialisasi pada Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyambangi kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dalam rangka sosialisasi pada Selasa (28/11/2023).

Sosialisasi ini diikuti sejumlah elemen mulai Anggota Dewan hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Aparat Kepolisian.

Dalam sosialisasinya, MKD menyampaikan sejumlah hal mulai dari tugas dan fungsi MKD, hak imunitas, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus legislator.

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan sosialisasi ini dilakukan karena berkaitan dengan tugas dan fungsi MKD yang dikuatkan lewat UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Kawal Program Pemerintah Soal Layanan STNK dan TNKB

Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, Adang menjelaskan bahwa Pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilakukan melalui 2 mekanisme yakni 1) pencegahan dan pengawasan; serta 2) penindakan.

Selanjutnya, Pasal 122A menjelaskan bahwa di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

"Atas dasar amanat itulah, kami selaku Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi," kata Adang dalam sambutannya, di kantor DPRD Ngawi, Jawa Timur.

BERITA REKOMENDASI

Lebih jauh legislator Dapil Jakarta III ini memaparkan maksud dari sosialisasi ini dilakukan, tak lain untuk mengajak seluruh stakeholder bersama memahami dan menjaga citra baik marwah anggota DPRD maupun DPR RI di depan masyarakat.

"Kami menyadari bahwa perkembangan zaman yang semakin dinamis telah menempatkan kinerja kelembagaan DPR RI dalam ruang yang terbuka. Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka," papar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Adang menegaskan terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut serta kesenjangan visi dan paradigma tentang bagaimana memandang kinerja kelembagaan DPR RI yang sesungguhnya.

"Mahkamah Kehomatan Dewan DPR RI tentu saja berkepentingan dengan wajah dan citra baik kelembagaan DPR RI," tegas politikus PKS itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar menghaturkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi ilmu bersama.


"Kami haturkan terima kasih. Tentunya kehadiran pak Adang menjadi sebuah kebahagiaan karena Pak Adang mau berbagi ilmu kepada kami," ujar Heru.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas