Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampang Oknum Kepala Sekolah SMP di Deliserdang Pelaku Tindak Pencabulan Siswi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Tampang Oknum Kepala Sekolah SMP di Deliserdang Pelaku Tindak Pencabulan Siswi
Tribun Medan/Alfiansyah
Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alfiansyah

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum Kepala Sekolah SMP berinisial JR  yang hobi memegang area intim siswinya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan.

Pria itu hanya bisa tertunduk malu mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol karena perbuatannya tersebut.

Kepala sekolah di Deliserdang, Sumatera Utara tersebut mendapatkan ganjaran setelah melakukan perbuatan bejat tersebut.

JR akhirnya ditangkap pihak kepolisian, setelah berkali-kali melancarkan aksi tercelanya itu dan ditangkap setelah ada laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.

"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir dikutip dari Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).

Berita Rekomendasi

Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.

Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.

 "Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman dan masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh area intimnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.

"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Dijebloskan ke Penjara Setelah Cabuli Para Siswinya

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas