4 Tersangka Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - NK (31), UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jawa Timur, serta INS (44) seorang oknum pecalang akhirnya dijadikan tersangka kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
"Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Mereka dinilai melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah.
Baca juga: Detik-detik Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diserang, 1 Anggota Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luka.
"Tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP," kata Ketut Sukadi.
Selain 4 tersangka tersebut, ada dua terduga pelaku yang berasal dari oknum anggota TNI yang masih ditangani Pomdam IX/Udayana.
Mereka adalah Praka JG dan Pratu VS.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.
Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar, Minggu 26 November 2023, Pukul 16.00 Wita.
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni NK (31) asal Sampang Jawa Timur, UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jatim, serta oknum pecalang INS (44).
Baca juga: Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, 6 Anggota Terluka, 2 Mobil Patroli Dirusak
Kasi Humas membeberkan, NK dan H merupakan juru parkir di lokalisasi Jalan Danau Tempe.
UIT alias Uut mengaku sebagai security di Seminyak, Badung.
Saat penertiban lokalisasi, dia dikatakan hendak melancong.
Sementara INS, merupakan karyawan swasta dan tidak bekerja di lokalisasi.
Serupa dengan Uut, saat penertiban lokalisasi, INS hanya melancong yang kebetulan mengenal semua tersangka.
Kronologis Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Diketahui sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung I No. 4 Denpasar Timur, Denpasar, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kelompok penyerang yang mengaku anggota dari sebuah institusi itu membawa pistol saat menyerang Kantor Satpol PP Denpasar.
Akibat penyerangan itu sejumlah anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka-luka serta beberapa kendaraan dinas rusak.
Bahkan ada korban yang harus diopname karena luka parah.
Informasi informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa penyerangan diduga ada kaitannya dengan penertiban yang dilakukan belasan anggota Satpol PP Kota Denpasar di beberapa lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Sabtu (25/11/2023) pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat hingga Wali Kota Turun Tangan
Saat itu petugas mengamankan 33 perempuan yang diduga sebagai PSK.
Mmereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kemudian, Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita datang seorang laki-laki tidak dikenal berteriak-teriak di depan pintu gerbang Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Ia meminta untuk dibukakan pintu.
Beberapa petugas Satpol PP kemudian mengecek dan menanyakan maksud kedatangan OTK tersebut.
Namun orang tersebut terus berteriak dan marah-marah sambil berkata "Mati kau" kepada anggota Satpol PP.
Tak berselang lama, orang tersebut diduga mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya.
Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, anggota Satpol PP memilih mundur.
Di saat yang bersamaan datang sekitar 25 orang, yang diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang.
Mereka kemudian mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak dan mengaku dari anggota sebuah institusi.
Kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.
Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menganiaya anggota Satpol PP.
Situasi ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing.
Selain menganiaya anggota Satpol PP, beberapa dari kelompok OTK tersebut juga merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP yang berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada.
Mereka ikut kabur dari Kantor Satpol PP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.