Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Berasal dari Kamp Penampungan Cox’s Bazar Bangladesh

etnis Rohingya datang ke Aceh dengan menyewa boat yang dinahkodai oleh awak kapal Bangladesh untuk masuk ke Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ribuan Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Berasal dari Kamp Penampungan Cox’s Bazar Bangladesh
SERAMBINEWS.COM/AULIA PRASETYA
Ratusan pengungsi rohingya terdampar di tepi pantai Kota Sabang, Selasa (21/11/2023) malam 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko membeberkan asal usul ribuan imigran Rohingya yang masuk ke Aceh sejak beberapa pekan terakhir.

Achmad mengatakan, mereka tidak murni berasal dari Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, para pengungsi itu berasal dari kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh.

"Kami mendapatkan informasi  para etnis Rohingya datang ke Aceh dengan menyewa boat yang dinahkodai oleh awak kapal Bangladesh untuk masuk ke Indonesia sehingga ini bisa disebutkan Peoples Smuggling (penyelundupan manusia),” kata Achmad Kartiko kepada wartawan di Polda Aceh, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Warga Aceh Gelar Aksi Tolak Rohingya: Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Dari hasil pengembangan ditemukan kapal tersebut milik orang Bangladesh yang terdapat tujuh orang di dalamnya namun 6 orang di antaranya berhasil kabur.

Satu orang berhasil diamankan atas nama Mukhtar dengan status kewarganegaraan Bangladesh.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penangkapan itu, pelaku mengakui terdapat pembiayaan untuk masuk ke Indonesia.

 “Jadi ini kita duga ada sindikasi jaringan penyelundupan manusia kemudian di wilayah Aceh Timur, ada truk yang mengangkut orang Rohingya,” ungkapnya.

Dikatakan Achmad Kartiko, saat ini beberapa wilayah di Aceh mulai terjadi penolakan kehadiran pengungsi Rohingya dari warga setempat.

Meski terjadi penolakan, Kapolda berharap, tidak terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pelarian dari Myanmar tersebut.

Pasalnya, meski saat ini Indonesia belum menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi, namun terdapat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa dalam situasi darurat unsur stakeholder harus membantu para pengungsi ini.

Namun, lanjut dia, di samping melakukan bantuan pertolongan, pihaknya juga menjaga agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dan pengungsi. 

Achmad akan memproses pidana kepada para pelaku yang memfasilitasi para pengungsi ini kabur dari tempat penampungan yang ada di Aceh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas