Caleg DPRD Kabupaten Madiun Ditangkap Polisi Karena Jadi Sindikat Pencurian Toko dan Rumah Kosong
Pelaku dan komplotannya adalah pencuri spesialis toko dan rumah kosong lintas kabupaten
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - ADK (35), calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi bagian komplotan pencuri.
ADK dan komplotannya adalah pencuri spesialis toko dan rumah kosong.
ADK bersama rekan-rekannya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di beberapa toko dan rumah kosong di tiga kabupaten di Jawa Timur.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi
Berbekal rekaman CCTV dari beberapa lokasi, polisi akhirnya berhasil meringkus dua dari tiga komplotan pencurian spesialis toko dan rumah kosong tersebut.
Selain ADK, polisi berhasil mengamankan eksekutor pencurian bernama BP.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
ADK adalah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Madiun yang akan bertarung di Pileg 2024.
Namun ternyata, sebelum mengikuti konstelasi Pileg 2024, ADK harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Madiun.
Sebab, ADK ditangkap oleh polisi karena terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Magribi.
Baca juga: Pria Diduga Dihajar Polisi di Sukabumi, Dikira Pelaku Pencurian Minimarket, Ternyata Salah Tangkap
Dalam kasus pencurian ini, para pelaku berjumlah 3 orang yang memiliki peran berbeda.
ADK dan pelaku yang masih buron berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang hasil curian.
Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.