2 Oknum TNI Ditahan Pomdam IV/Diponegoro Usai Hukum Yuniornya hingga Tewas
Pratu W dan Pratu D diperiksa dan ditahan di Pomdam IV/Diponegoro terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya, Prada MZR.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua oknum anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa Kabupaten Semarang kini ditahan Pomdam IV/Diponegoro.
Pratu W dan Pratu D diperiksa dan ditahan di Pomdam IV/Diponegoro terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya, Prada MZR.
Diketahui Prada MZR, dari kesatuan yang sama, meninggal dunia setelah dihukum oleh dua seniornya, Pratu W dan Pratu D.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (30/11/2023) malam di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya.
Baca juga: Dinilai Sadis, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Tak Ada Hal Meringankan
"Itu kan senior yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," ungkap Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan oleh seniornya.
Satu di antaranya Prada MZR, warga Demak.
Prada MZR dipukul oleh seniornya di bagian leher dan dada.
"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.
Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.
Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota TNI Prada MZR Tewas setelah Dihukum Seniornya di Batalyon Zeni Tempur Ambarawa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.