Nasib Gadis di Tangerang Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Alami Trauma dan Tak Mau Rawat Bayinya
Gadis di Tangerang yang jadi korban rudapaksa ayah kandung mengalami babay blues pasca melahirkan. Korban tak mau melihat dan merawat bayinya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak dirudapaksa ayah kandung terjadi di Tangerang Selatan, Banten.
Korban yang berinisial FN (17) kini telah melahirkan bayi akibat perbuatan pelaku yang berinisial MN (53).
Kasus rudapaksa sudah dilakukan MN sejak korban kelas IX SMP.
MN telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan terancam penjara maksimal 15 tahun.
Aktivis perempuan, Pratiwi Noviyanthi mengatakan korban mengalami baby blues seusai melahirkan dan tidak ingin mengasuh bayinya.
Baca juga: Bocah SD Usia 9 Tahun di Padang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Dewasa
"Kalau dari korban, pasca melahirkan mengalami baby blues. Jadi dia benci sama anaknya. Ia mau anaknya dititip ke orang,” ujarnya, Sabtu (2/12/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Ia menjelaskan meski tidak ingin melihat bayinya, FN ingin bertemu dengan orang yang mau mengadopsi.
Menurut Pratiwi bayi tersebut tidak akan diadposi orang lain dan akan ditempatkan di rumah aman yang ada di kawasan Greenlike, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Saya akan rawat di rumah aman kami. Bukan adopsi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengaku akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Ia berharap pendampingan psikologis dapat memulihkan mental korban.
"Kami ngobrol di mobil terkait dengan ditangkapnya pelaku, itu sedikit banyaknya menghilangkan rasa ketakutan korban," tuturnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Cianjur Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Tergiur Kecantikan Korban
Selain itu, Tri Purwanto juga akan menghilangkan trauma dan ketakutan korban.
Pihaknya juga berusaha agar korban dapat kembali bersekolah usai melahirkan.
"Pihak sekolah sejauh ini sudah sangat bagus memberikan kesempatan dia belajar secara online," pungkasnya.
Kesaksian Ibu Korban
Ibu korban, S mengatakan MN sempat meminta anaknya menggugurkan kandungan pada awal November 2023.
MN memberikan minuman bersoda dan obat yang diduga sebagai obat aborsi.
Baca juga: Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Tangsel Terbongkar, Korban Lahirkan Bayi Secara Normal di RS
"Iya, anak saya disuruh minum sprite dan obat di November awal. Itu sehari 1 botol agak gede, itu bisa sehari minum 2 kali," paparnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Setiap hari MN memberikan dua butir obat aborsi ke korban yang mengakibatkan korban jatuh sakit.
S mengaku tidak mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa lantaran korban tak pernah cerita.
Ia mengetahui kasus ini dari guru bimbingan konseling (BK) di sekolah korban.
"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," ujar S.
Kasus rudapaksa dilakukan MN di rumahnya yang terletak di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan saat istri tidak ada di rumah.
MN berpura-pura meminta korban membuat kopi dan saat korban lengah pelaku melancarkan aksinya.
Baca juga: Beda Pengakuan IRT Korban Rudapaksa & Pelaku, KA Sebut Dipaksa, KG Bilang Hubungan Suka Sama Suka
Setiap menjalankan aksinya, MN selalu mengunci pintu rumah agar kasus rudapaksa tidak terbongkar.
Selain itu, korban juga diancam dan dianiaya agar tak melapor.
"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," sambungnya.
Kasus rudapaksa dilakukan hingga korban hamil.
S kemudian melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.
MN jadi Tersangka
MN ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan MN telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Viral Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali hingga Hamil, Ancam Korban agar Tak Melapor
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN melakukan rudapaksa setelah korban pulang sekolah dan kondisi rumah sepi.
Atas perbuatannya, MN dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban Melahirkan Bayi
Aktivis Perempuan, Pratiwi Noviyanthi mengatakan korban FN telah melahirkan bayi secara normal di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023).
Pratiwi menerangkan pada Kamis (30/11/2023) malam, ibu korban melihat MN kontraksi dan membawanya ke RSUD Pesanggrahan untuk dicek.
Baca juga: Pria Pelaku Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Metro Tangsel
Pihak rumah sakit meminta MN kembali ke rumah lantaran kontraksi yang dialami disebabkan syok.
Kemudian pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB, ibu korban kembali membawa MN ke rumah sakit karena mengalami kontraksi lagi.
"Sepertinya sudah mau lahiran. Kami datang ke Pondok Aren kemarin. Kami jemput dan antar ke rumah sakit terdekat. Dia sudah lemes,” tuturnya.
Korban melahirkan bayi laki-laki secara normal sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Remaja yang Hamil Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel Mengalamai Baby Blues Pasca Melahirkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Rafzanjani Simanjorang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.