Update Kasus Subang: Danu jadi Justice Collaborator, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati Jabar
Danu menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Danu ditempatkan di tempat khusus dan mendapat sejumlah perlindungan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Petugas kepolisian masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah rekonstruksi kita lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, terus kita dalami rangkaian-rangkaian yang lain," bebernya.
Dalam proses rekonstruksi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dibunuh menggunakan golok dan stik golf.
Awalnya, Yosep membunuh istrinya, Tuti Suhartini kemudian Amalia yang berada di dalam rumah juga dibunuh.
"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah autopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawat/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.