Ada Janin Usia 3 Bulan dalam Perut Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tasikamalaya
WW diketahui meninggal akibat ditusuk benda tajam pada bagian leher dan mengenai pembuluh darah yang dilakukan kekasihnya sendiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Hasil otopsi yang dilakukan terhadap korban pembunuhan WW (19) ternyata dalam kondisi hamil 3 bulan.
WW tewas di tangan kekasihnya sendiri, Herdis Permana (20) di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal mengatakan, hasil otopsi membuktikan bahwa WW tengah hamil muda saat nyawanya direnggut Herdis.
“Pada tubuh korban terdapat janin baru berusia sekitar dua sampai tiga bulan,” jelas Fetrizal melalui sambungan telepon, pada Senin (4/12/2023).
WW diketahui meninggal akibat tusukan benda tajam pada bagian leher yang mengenai pembuluh darah.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Bogor Kirimkan Chat Palsu untuk Kelabuhi Keluarga Korban
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala serta bagian rusuk akibat benda tumpul.
“Pada tangan korban juga terdapat luka akibat tarikan dari tersangka saat melakukan aksinya,” pungkas dia.
Sebelumnya, sempat geger terkait ditemukannya sesosok jasad perempuan muda di antara semak belukar kebun durian yang berlokasi di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) sore kemarin.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengidentifikasi korban yang kemudian diketahui berinisial WW (19) selaku warga Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan tersebut bernama Herdis Permana (20), mahasiswa di salah satu universitas di Tasikmalaya.
Ia segera diringkus polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangam saksi dan alat bukti.
“Melalui keterangan tersangka, korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban terlambat haid selama 2 bulan (red: diduga tengah hamil),” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Kamis (30/11/2023) lalu.
“Bahkan, sebelum kejadian ini, mereka berpacaran dan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,” lanjutnya.
Akan tetapi, terkait dugaan korban yang tengah hamil, Zainal masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
Baca juga: Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di dalam Mobil, Korban Ternyata Punya Riwayat Penyakit Jantung
Dari kejadian tersebutlah, maka tersangka ini berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” paparnya.
Pasalnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang berlumuran darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian, kami juga berhasil mengamankan satu buah pisau kerambit dari tangan tersangka. Dua alat bukti tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pundak, bawah telinga, dan leher di bagian kanan serta belakang,” lengkap Zainal.
“Bagian rusuk sebelah kanan korban juga diketahui ditusuk oleh tersangka,” tutupnya.
Tersangka Herdis Permana mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka Herdis menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Perempuan Muda di Tasikmalaya yang Dihabisi Kekasih sedang Hamil Muda, Usia Janin 3 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.