Oknum Caleg di Madiun Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Aksinya Terekam CCTV
Dalam aksinya yang terakhir, oknum caleg berhasil menggasak Rp40 juta di toko sembako Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang calon anggota legislatif di Madiun berinisial ADK (35) menjadi tersangka kasus pencurian.
Tidak hanya sekali dua kali, oknum caleg tersebut telah 18 kali membobol toko dan rumah.
Dalam aksinya yang terakhir, oknum caleg berhasil menggasak Rp40 juta di toko sembako Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Diketahui pada kejadian ini, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus oleh Polres Madiun, Jumat (1/12/2023).
Ada satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Dua tersangka yang ditangkap tersebut ialah Adnan Dwi Kresiawan alias ADK (35) warga Kelurahan Bangunsari, Mejayan, yang berperan sebagai sopir saat menjalankan aksi.
Sementara eksekutor aksi pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu Basir Purgianto alias BP (38) warga Desa Keboan Kidul, Ngusikan, Jombang.
Baca juga: Kasus Pelecehan Santri Terungkap dari Bukti Curhatan Korban, Pelaku Pengasuh Ponpes Sekaligus Caleg
Usut punya usut, sosok ADK ternyata merupakan seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Madiun.
Diketahui ADK merupakan caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) 1 wilayah Mejayan-Saradan DPRD Kabupaten Madiun.
Kasus ADK sebagai spesialis pembobol toko dan rumah kosong ini diketahui dari rekaman CCTV sebuah toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Toko tersebut digasak maling pada Kamis (30/11/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, total tersangka yang melakukan tindak kejahatan sebanyak tiga orang.
Dari situ terungkap bahwa pelaku adalah ADK, seorang caleg asal Madiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.