Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teganya Orang Tua di Tasikmalaya, Aniaya Anak Kandungnya Sendiri hingga Tewas

Bocah berusia 10 tahun tersebut merupakan warga Desa Sukaasih, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Teganya Orang Tua di Tasikmalaya, Aniaya Anak Kandungnya Sendiri hingga Tewas
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan - Seorang anak berinisial AF tewas di tangan orang tua kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berinisial AF tewas di tangan orang tua kandungnya sendiri.

Bocah berusia 10 tahun tersebut merupakan warga Desa Sukaasih, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Orang tua anak berkebutuhan khusus tersebut pun diringkus Polres Tasikmalaya.

Keduanya bernama Baihaki (61) dan Sumiati (50).

"Kedua tersangka yang menyebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban dianiaya selama tiga bulan terakhir sejak tinggal bersama mereka selama tujuh bulan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (4/12/2023).

Alasan penganiayaan karena kedua tersangka mengaku kesal Alif sering menangis saat meminta makan atau menolak dimandikan.

Baca juga: Akhir Pelarian Supri, Suami Aniaya Istri hingga Buta, Tewas Ditembak Polisi karena Ayunkan Parang

Kedua tersangka menganiaya korban dengan cara mencubit, memukul, dan menampar.

Berita Rekomendasi

Alif Nugraha merupakan anak berkebutuhan khusus. Tubuh bagian kirinya tidak berfungsi sehingga korban harus menggunakan kursi roda di kesehariannya.

"Tersangka memang temperamental, sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya tersebut wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban, dan dari hasil autopsi itu ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian," ucap Suhardi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, menambahkan, bahwa kedua tersangka menganiaya korban menggunakan alat-alat seperti gayung, sapu, hingga sendok.

"Jadi memang anak ini sering nangis kalau mau makan atau mandi, (maka) dilakukanlah kekerasan oleh tersangka," jelas Ridwan.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti foto korban dalam kondisi sehat saat masih bersama ayah angkatnya yang bernama Samsul Munajat, foto korban bersama kedua orang tua kandungnya yang tampak dalam kondisi mengkhawatirkan. Selain itu juga ada bantal dan sarung dengan bekas luka darah, juga pakaian korban.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP.

"Ancaman kurungannya 15 tahun penjara untuk masing-masing tersangka," ucap Ridwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas