Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pria Ditangkap Polisi atas Kasus Judi Online, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Lima orang pria ditangkap Polres Tanjungbalai, Sumatera utara lantaran jadi bandar judi online jenis slot.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 5 Pria Ditangkap Polisi atas Kasus Judi Online, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Lima orang pria ditangkap Polres Tanjungbalai, Sumatera utara lantaran jadi bandar judi online jenis slot.

Lima orang tersebut diamankan di salah satu warnet di Tanjungbalai Utara, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai.

Lima orang tersebut adalah IP (46), P (44), D (33), DH (27), dan S (45).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, kelima orang tersebut diamankan di salah satu warnet yang kerap di jadikan tempat judi online.

"Jadi mereka pelanggan membuka aplikasi sendiri, kemudian deposit, dan bermain slot yang sudah disediakan oleh lima orang tersebut," ujar Yusuf, Selasa (5/12/2023).

Katanya, kelima tersangka diangkat pada Jumat (1/12/2023) malam dan langsung dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Bandar Judi di Sumsel Tusuk 3 Polisi saat Digerebek, Pelaku Dihadiahi Tembakan di Kaki

"Tanpa perlawanan, kelimanya mengakui dan tertangkap tangan saat sedang bermain judi online tersebut," kata Yusuf.

Berita Rekomendasi

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, empat buah akun judi online, empat komputer full set, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 646 ribu.

"Kegiatan ini dilakukan sudah kurang lebih dia tahun, dan empat dari lima tersangka dinyatakan positif norkoba setelah dilakukan uji urine," katanya.

Akibat perbuatannya, terhadap semua tersangka disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana atau, pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19, tahun 2016.

"Kelimanya terancam pidana hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Modus Buka Warnet, Lima Bandar dan Pemain Judi Online Dibekuk Polres Tanjung Balai

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas