Gadis di Kolaka Jadi Korban Rudapaksa Remaja, Pelaku Kabur Saat Dengar Warga Cari Keberadaan Korban
Setiba di kebun, tidak hanya mengancam dengan pisau, GF lalu mengambil parang yang ada di rumah kebun tersebut agar korban tak memberi perlawanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Adrian Adnan Sholeh
TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - Pria berinisial GF (18) jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial M (15) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap Buser 77 Kendari bersama Tim Resmob Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, pada Sabtu (2/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Lubis mengatakan, aksi rudapaksa bermula saat M hendak berangkat ke sekolah pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Pagi itu, korban yang biasanya berangkat sekolah diantar oleh orangtuanya terpaksa harus pergi sendiri.
Ini dikarenakan kedua orangtuanya tidak sempat mengantarkannya karena sedang bekerja.
Nahas, di tengah perjalanan korban tiba-tiba disergap oleh pelaku dengan cara menutup mulut korban.
Baca juga: Giat Gotong-royong Perbaiki Jembatan Penghubung di Kolaka Berujung Tragedi, 2 Tewas, 8 Luka-luka
"Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengannya menggunakan pisau di rumah kosong saat korban hendak berangkat ke sekolah," ucap AKP Abdul Aziz dala konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban tidak berteriak atau meronta.
"Korban lalu dibawa pergi ke rumah kebun yang tidak jauh dari korban dihentikan atau disekap," kata Abdul Aziz.
Setiba di kebun, tidak hanya mengancam dengan pisau, GF lalu mengambil parang yang ada di rumah kebun tersebut agar korban tak memberi perlawanan.
Setelah merasa aman, barulah ia melancarkan aksi kejinya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mendengar suara orangtua bersama warga lain yang sedang mencari korban.
Pelaku lalu menghentikan aksinya dan melarikan diri menginggalkan korban.
Mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, orang tua M pun langsung melapor ke polisi.
Korban berhasil ditangkap oleh Buser 77 Kendari bersama Tim Resmob Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka pada Sabtu (2/12/2023).
Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Kolaka Sultra Jadi Korban Rudapaksa, Diancam Pakai Pisau Saat Berangkat Sekolah